عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ
رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قاَلَ ;حَدَّثَناَ رَسُوْلُ اللّهِ .صلم. وَهُوَ
الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ ; إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ
أُمِّه أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً ، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذاَلِكَ
، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذاَلِكَ ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ
الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِماَتٍ ;
رِزْقِه ، وَأَجَلِه ، وَعَمَلِه ، وَهَلْ هُوَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ - الحديث رواه أحمد -
“ Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata : Telah
bersabda kepada kami Rasulullah SAW – Beliau adalah orang yang jujur
dan terpercaya; “Sesungguhnya seorang diantara kamu (setiap kamu) benar-benar
diproses kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berwujud air mani;
kemudian berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal darah; lantas
berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal daging; kemudian malaikat
dikirim kepadanya untuk meniupkan roh kedalamnya; lantas (sang janin) itu
ditetapkan dalam 4 ketentuan : 1. Ditentukan (kadar) rizkinya, 2. Ditentukan
batas umurnya, 3. Ditentukan amal perbuatannya, 4. Ditentukan apakah ia
tergolomg orang celaka ataukah orang yang beruntung“ (HR Ahmad).
Penjelasan Hadis :
Hadis tersebut Dimuka menjelaskan proses kejadian manusia dalam rahim ibunya,
yaitu 40 hari pertama berwujud “ Nutfah “ (air mani laki-laki
bersenyawa dengan sel telur perempuan), 40 hari kedua berproses menjadi “
Alaqah “ (segumpal darah), 40 hari ketiga berproses menjadi “
Mudlghoh “ (segumpal daging).
Hadis tersebut di muka lebih lanjut menjelaskan bahwa saat berwujud mudlghah
itulah Allah SWT mengirim malaikat untuk memasangkan roh kepadanya bersamaan
dengan ditetapkannya 4 ketentuan.
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menceritakan kepada kami dan beliau seorang yang jujur lagi diakui
kejujurannya, “Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan
penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari berupa sperma, kemudian
menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging
selama itu pula, kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan
ruh padanya, dan diperintahkan empat kalimat: menulis rezekinya, ajalnya,
amalnya, dan celaka atau bahagia. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Dia, sesungguhnya seorang dari kalian benar-benar
beramal dengan amal penghuni surga hingga jarak antaranya dan surga hanya
sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu dia beramal dengan amal penduduk
neraka lalu ia pun memasukinya. Dan sesungguhnya seorang dari kalian benar-benar beramal
dengan amal penduduk neraka hingga jarak antaranya dengan neraka hanya
sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amal penduduk
surga, maka ia pun memasukinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan
Muslim.
Hadist diatas ini mengandung beberapa hal, antara
lain sebagai berikut:
1. Penjelasan Fase perkembangan janin
di dalam rahim:
Hadits diatas ini menunjukkan bahwa janin diciptakan seratus dua puluh hari
dalam tiga tahapan. Setiap tahapan adalah selama empat puluh hari. Pada empat
puluh hari pertama berupanuthfah, pada empat puluh hari kedua
berupa ‘alaqah dan empat puluh hari ketiga berupa mudhghah,
dan pada hari ke seratus dua puluh, malaikat meniupkan ruh kepadanya, lalu
dituliskan baginya kalimat. Allah Ta’ala menyebutkan dalam
kitab-Nya bahwa janin diciptakan dalam fase-fase tersebut, sebagaiamana
firman-Nya:
“dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dari suatu saripati (berasal) dari tanah.kemudian Kami jadikan saripati itu
air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani
itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik.” (Q.S. Al-Mukminun: 12-14)
Dalam
ayat ini Allah menyebutkan empat fase yang disebutkan didalam hadits, lalu
menambahinya dengan fase lainnya sehingga menjadi tujuh fase.
2. Penjelasan
ditiupnya ruh
Para ulama bersepakat bahwa ruh ditiupkan ke dalam janin setelah janin
berumur seratus dua puluh hari terhitung dari mulai terjadinya pembuahan.
Yaitu ketika usia kehamilan sudah empat bulan dan memasuki bulan yang kelima.
Semua itu benar berdasarkan kenyataan yang dapat disaksikan, maka semenjak
itu ditetapkan hukum-hukum untuk memenuhi kebutuhannya seperti hukum tentang
penyandaran nasabnya dan kewajiban pemberian nafkah. Dan hal itu diyakinkan
dengan bergeraknya janin dalam rahim. Inilah hikmah mengapa istri yang
ditinggal mati suaminya, masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari.
Alasannya ialah untuk meyakinkan bahwa rahimnya benar-benar kosong dari janin
tanpa ada sedikit pun tanda-tanda kehamilan. Ruh, yang membuat manusia hidup,
adalah urusan Allah sebagaimana firman-Nya,
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh.
Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit".(Q.S. Al-Isra: 85)
Dalam syarah Muslim karangan Imam Nawawi disebutkan bahwa ruh adalah jasad
halus yang mengalir dalam badan dan merambat di dalamnya sebagaimana
merambatnya air didalam batang pohon yang hidup. Dalam kitab Ihya
Ulumuddin Imam Al-Ghazali berkata, “ruh adalah unsur yang berdiri
sendiri yang bekerja di dalam badan.”
3. Penjelasan
haramnya menggugurkan kandungan
Para ulama bersepakat atas haramnya menggugurkan kandungan (aborsi) setelah
ditiupkanya ruh kedalam janin. Hal itu dipandang sebagai tindakan criminal
yang haram dilakukan oleh seorang muslim. Karena hal itu merupakan tindakan
kejahatan atas orang yang telah hidup dengan sempurna.
Adapun aborsi sebelum ditiupkannya ruh, maka hukumnya haram juga. Demikianlah
pendapat sebagaian para ahli fiqih. Dalil yang menjadi landasan mereka adalah
hadist shahih yan menjelaskan bahwa penciptaan dimulai dari menetapnya sperma
didalam rahim. Imam Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah bin Usaid,
sesungguhnya Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“Jika nuthfah telah melewati empat puluh dua malam
– dalam sebagian riwayat empat puluh sekian malam – Allah mengutus malaikat
untuk membentuk rupanya, menciptalkan pendengaran, penglihatan, kulit, daging
dan tulang belulang.”
Dalam kitab Jami’ul Ilmi wal Hikam yang ditulis oleh Ibnu
Rajab Al-Hanbali, hal 42, disebutkan, “sebagian ahli Fiqih merukhsahkan
(memberi keringanan) bagi wanita untuk melakukan aborsi selama ruh belum
ditiupkan ke dalam janin dan menganologikannya dengan azal pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena
janin adalah anak yang sudah tercipta dan adakalanya sudah berbentuk,
sedang azal sama sekali belum ada wujud janin, tetapi hanya
menghalangi terciptanya janin, bahkan jika Allah
berkehendak, azal sama sekali tidak menghalangi untuk
terciptanya bayi.
Dalam Ihya Ulumuddin karangan Al-Ghazali, 2/51 : ‘azal itu tidak
bisa disamakan dengan aborsi dan mengubur anak hidup-hidup karena kedua
tindakan tersebut adalah kejahatan terhadap makhluk yang sudah berwujud, dan
wujudnya memiliki beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah tersimpannya nuthfah di
dalam rahim dan bercampur dengan ovum wanita serta siap untuk menerima nyawa,
maka merusak benda tersebut merupakan kejahatan.
Apabila nuthfah menjadi ‘alaqah, maka
kejahatannya lebih besar, dan apabila telah ditiupkan ke dalamnya ruh dan
menjadi makhluk yang sempurna, maka kejahatannya pun termasuk ke dalam dosa
besar dan puncak kejahatan adalah membunuh bayi yang sudah keluar dari perut
dalam keadaan hidup.
4. Penjelasan
tentang Ilmu Allah Ta’ala
Sesungguhnya Allah mengetahui keadaan makhluk sebelum penciptaannya. Maka,
tidak ada satu keadaan pun berupa iman, taat, kafir, maksiat, bahagia dan
celaka kecuali semuanya diketahui oleh Allah dan berdasarkan kehendak-Nya.
Banyak nash dari kitab yang menjelaskan hal itu. Dalam riwayat Bukhari dari
Ali bin Abi Thalib RA dari Nabi SAW berkata, “Tidak ada
makhluk yang bernafas kecuali Allah telah menentukan tempatnya di
surga atau di neraka, telah dituliskan celaka atau bahagia.” Seseorang
bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita berpegang dengan ketentuan tersebut dan
meninggalkan amal?” Nabi menjawab, “Bekerjalah kalian dan setiap orang akan
diberikan kemudahan sesuai dengan yang diciptakan baginya. Adapun orang-orang
yang berbahagia akan dimudahkan untuk mengamalkan amalan-amalan kebaikan dan
orang-orang celaka akan dimudahkan untuk mengamalkan amalan-amalan yang akan
menghantarkan kepada kecelakaan.”
Kemudian beliau membaca firman Allah,
“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan
Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga),” (Q.S.
Al-Lail: 5-6)
Ilmu allah tidak menghalangi kebebasan hamba untuk memilih dan meraih apa
yang mereka inginkan. Karena ilmu adalah sifat yang tidak memiliki pengaruh.
Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk beriman dan taat, melarang mereka untuk
kufur dan maksiat dan itu merupakan bukti bahwa hamba memilki kebebasan untuk
memilih dan meraih apa yang mereka inginkan. Karena kalau tidak demikian,
maka sia-sialah semua perintah dan larangan-Nya dan ini mustahil bagi Allah SWT.
Allah berfirman,
“dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya),
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan Sesungguhnya
merugilah orang yang mengotorinya.” (Q.S. Asy-Syam: 7-10)
5. Penjelasan
tentang amal dinilai dengan akhirnya
Riwayat bukhari dari Sahal bin Sa’ad dari Nabi SAW, beliau
bersabda, “sesungguhnya amal itu tergantung kepada
niatnya.” Artinya barangsiapa yang baginya dituliskan keimanan dan
ketaatan di akhir umurnya, adakalanya dia kufur dan maksiat pada suatu saat,
kemudian Allah memberi taufik kepadanya dengan keimanan dan ketaatan pada
waktu menjelang akhir hayatnya. Dia meninggal dalam keadaan demikian, maka
dia masuk surga. Barangsiapa yang telah ditetapkan baginya kekufuran dan
kefasikan di akhir hayatnya. Walau dalam suatu waktu dia beriman
dan taat, kemudian Allah membiarkannya – dikarenakan usaha, amal dan
keinginannya – dia mengatakan kalimat kekufuran, lalu beramal dengan amal
ahli neraka dan meninggal dalam keadaan demikian, maka dia masuk neraka.
.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar